Sunday 28 July 2013

Kode Etik Profesi Keguruan


A.    Pengetian Kode Etik Profesi Keguruan
Etik berasal dari dari kata ethos sebuah kata dari Yunani yang artinya moral atau moralitas. Menurut Muslich (1988:1) menyatakan bahwa etika adalah  sebagai suatu pedoman atau ukuran bagi tindakan manusia dengan penilaian baik atau buruk, benar atau salah. Sedangkan menurut Sunarti Rudi (1992:4) etika adalah suatu ilmu pengetahuan tentang kesusilaan (moral). Jadi dua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa etik suatu ilmu pengetahuan tentang kesusilaan yang dapat dijadikan suatu pedoman atau ukuran bagi tindakan manusia.


Pengertian sederhana kode etik menurut ( …… ) dalam Buku Kode Etik Profesi Keguruan Seri III, kode etik dapat disamakan dengan hukum kesusilaan atau pedoman kesusilaan, yang pada prinsipnya merupakan petunjuk (pegangan) cara bagaimana berperilaku yang baik. Sedangkan menurut Satori (2007:5.3) kode etik berarti pola aturan, tata cara, tanda pedoman etis dalam melakukan satu kegiatan atau pekerjaan.
Berdasarkan kedua pernyataan kedua di atas, makna kode etik adalah pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku yang pada prinsipnya merupakan petunjuk (pegangan) cara bagaimana berperilaku yang baik.
Adapun kaitannya dengan profesi, kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi.
Menurut Gebson dan Mitchel, (dalam Satori, 2007:5.3) menyatakan bahwa suatu kode etik itu menggambarkan nilai nilai profesional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standar perilaku anggotanya. Sedangkan menurut ( ….. ) dalam Buku Profesi Keguruan III menyatakan bahwa profesi keguruan itu berarti jabatan keguruan atau pekerjaan keguruan.
Maka dapat disimpulkan bahwa kode etik profesi keguruan adalah pedoman berperilaku yang sesuai dengan jabatan keguruan yang menggambarkan nilai-nilai keprofesionalan suatu profesi dalam mengerjakan suatu pekerjaan.
Profesi keguruan sendiri merupakan keterampilan dalam melaksanakan proses belajar mengajar yang berdasarkan seperangkat ilmu pengetahuan (teory) yang disebut kemampuan (kompetensi) atau keahlian.
Kemampuan dan kompetensi yang melandasi profesi keguruan, menurut Ditjen DIKH, 1983:
1.    Kompetensi profesional
Memiliki pengetahuan yang luas serta mendalam.
2.    Kompetensi personal
Memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber identitas (ketauladan) bagi subyek didik.
3.    Kompetensi sosial
Menunjukan kemampuan berkomunikasi sosial, baik yang murid-muridnya maupun teman sesama guru, kepada sekolah ataupun masyarakat
4.    Kemampuan untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya yang berarti mengutarakan nilai kemanusiaan dari pada material
Menurut Chung (dalam Satori, 2007:53) nilai keprofesional atau asas etis yaitu landasan – landasan yang berpijak sebagai penopang perilaku etis:
1.    Menghargai harkat dan martabat manusia
2.    Kepedulian yang bertanggung jawab
3.    Integritas dalam hubungan
4.    Tanggung jawab kepada masyarakat
Unsur kode etik keguruan ada 2 yaitu :
1.    Sebagai landasan moral
2.    Sebagai pedoman tingkah laku


B.    Tujuan Kode Etik Keguruan
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri.
Tujuan kode etik secara umum menurut Hermawan (dalam Raflis, 2004:31):
1.    Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
Dalam segi ini kode etik disebut juga sebagai kode kehormatan dimana kode etik ini dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat agar mereka jangan sampai mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar
2.    Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
Yang dimaksud di sini adalah kesejahteraan lahir dan batin. Kesejahteraan lahir memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan anggota.
Kesejahtraan batin memberikan petunjuk-petunjuk kepada para anggotanya untuk melaksanakan profesianya.
3.    Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Tujuannya  untuk lebih memudahkan mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian dalam melaksanakan tugasnya.
4.    Untuk meningkatkan  mutu organisasi profesi
Dimaksudkan bahwa setiap anggota diwajibkan secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan yang dirancang organisasi.

C.    Fungsi Kode Etik Keguruan
Menurut Biggs (dalam Satori, 2007:5.4) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :
a.    Melindingi suatu profesi dari campur tangan pemerintah
b.    Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi
c.    Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi
Sedangkan menurut Sutan Zanti dan Syahmar (dalam Satori, 2007:5.4) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi gurur itu sendiri. Keempat fungsi kode etik tersebut yaitu :
a.    Agar guru terhindar dari penyimpangan melaksnakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya, karena sudah ada landasan yang digunakan sebagai acuan
b.    Untuk mengatur hubungan guru dengan murud, teman bekerja, masyarkat dan pemerintah
c.    Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya
d.    Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa fungsi kode etik guru berfungsi :
1.    Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi.
2.    Agar guru bertanggung jawab atas profesinya
3.    Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal
4.    Agar guru mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, sehingga jasa profesi guru diakui dan digunakan oleh masyarakat.
5.    Agar profesi ini membantu dalam memecahkan masalah dan mengembangkan diri
6.    Agar prestasi guru terhindar dari tangan profesi lain dan pemerintah.

D.    Kode Etik Guru Indonesia
Fungsi Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik didalam maupun  diluar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari dimasyarakat. Dengan demikian, maka kode etik Guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan.
Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI dari seluruh tanah air pertama dalam kongres XIII di Jakarta tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam kongres PGRI XVI tahun 1989 juga di Jakarta.
Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara, serta kemanusian pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya  cita-cita proklamasi Kemedekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan berpedaman kepada dasar-dasar sebagai berikut :
1.    Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonnesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
2.    Guru memiliki dan melaksanakan kujujuran profesional
3.    Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.    Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya profesi belajar mengajar
5.    Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.    Guru secara pribadi dab bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7.    Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8.    Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai perjuangan dan pengabdianya.
9.    Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan


E.    Penerapan Kode Etik Guru dalam Pelaksanaan Tugasnya di Lingkungan Masyarakat dan Keluarga.
1.    Multi peran dan tugas guru dalam proses pembelajaran
Tugas guru dalam menjalankan profesi kependidikannya yang teramat luas, termasuk  di dalamnya tugas guru sebagai pendidik dan sebagai pengajar tetapi tugas utama kedua peran tersebut terjadi pada arena proses pembelajaran, yaitu supaya upaya guru dalam menciptakan situasi interaksi pergaulan sosial dengan merekayasa lingkungan yang kondusif bagi terjadinya perkembangan optimal peserta didik.
Guru memainkan multi peran dalam proses pembelajaran yang diselenggarakan dengan tugas yang amat variasi menurut Umar Tirtarahardja dan La Sulo (dalam Satori, 2007:5.15) ia berperan sebagai manajer, pemandu, organisator, koordinator, fasilitator, dan motivator. Sedangkan menurut Alan Syamsudin (dalam Satori, 2007:5.15) ada 7 peran dan tugas guru dan proses pembelajaran yaitu sebagai konservator.
Jika berpegang pada kedua pendapat tersebut, sedikitnya ada 13 peran dan tugas guru dalam proses sistem pembelajaran, yaitu :
a.    Sebagai konservator (pemeliharaan)
Guru bertugas memelihara sistem nilai yang merupakan sumber norma kedewasaan. Dalam sistem pembelajaran guru merupakan figur bagi peserta didik dalam memelihara sistem nilai.
b.    Sebagai inovator (pengembang)
Guru bertugas bukan hanya memelihara sistem nilai tetapi juga mengembangkannya kepada tataran yang lebih luas dan lebih maju.
c.    Sebagai transmitor (penerus)
Guru selayaknya meneruskan sistem-sistem nilai tersebut kepaa peserta didik. Sistem nilai tersebut dimungkinkan akan diwariskan kepada peserta didik  sebagai generasi yang akan melanjutkan sistem nilai tersebut.

d.    Sebagai transformator (penerjemah)
Guru bertugas menerjemahkan sistem-sistem  nilai tersebut melalui penjelamaan dalam pribadi dan perilakunya. Diharapkan sistem-sistem nilai tersebut menjelma dalam pribadi peserta didiknya
e.    Sebagai planner (perencana)
Guru bertugas mempersiapkan apa yang akan dilakukan didalam proses pembelajaran.
f.    Sebagai manajer proses pembelajaran
Guru bertugas mengelola proses operasional pembelajaran, mulai dari mempersiapkan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi proses pembelajaran
g.    Sebagai pemandu (director)
Guru bertugas menunjukan arah ari tujuan pembelajaran kepada peserta didik.
h.    Sebagai organisator (penyelenggara)
Guru bertugas mengorganisasikan seluruh kegiatan pembelajaran guru betugas menciptakan situasi, memimpin, merangsang, menggerakan, dan mengarahkan kegiatan belajar mengajar sesaui dengan rencana
i.    Sebagai komunikator
Guru bertugas mengkomunikasikan murid dengan berbagai sumber belajar
j.    Sebagai fasilitator
Guru bertugas menyediakan kemudahan – kemudahan belajar bagi siswa.
k.    Sebagai motivator
Guru bertugas memberikan dorongan belajar sehingga muncul hasrat yang tinggi untuk belajar secara intrinsik.
l.    Sebagai penilai (evaluator)
Guru bertugas mengidentifikasi, mengumpulkan, menganalisis, menafsirkan data yang valid, riabel dan objektif, dan akhirnya harus memberikan pertimbangan (judgement) atas tingkah keberhasilan pembelajaran tersebut berdasarkan kriteria yang ditetapkan, baik mengenai progam, proses, maupun hasil (produk)
m.    Sebagai koordinator

2.    Penerapan kode etik guru dalam pelaksanaan tugasnya
Berikut ini dukemukakan uraian penerapan kede etik guru Indonesia di dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan AD/ART PGRI 1994.
a.    Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia yang berjiwa Pancasila
Dalam menjalakan peranntya dalam proses pembelajaran guru senantiasa membimbing peserta didik menjadi manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
Konsep manusia utuh yang dimaksud adalah :
1)    Manusia yang simbang antara perkembangan jasmani dan rohaninya, juga dapat menyeimbangkan antara kebutuhan kedua aspek tersebut
2)    Manusia yang selaras antara pemenuhan kebutuhan individual dan sosialnya
3)    Manusia yang selaras antara perkembangan kognitik, psikomotorik, efektif, konatif, dan manusia yang selaras perkembangan emosionalnya
Kesemuanya itu seharusnya berkembang optimal, normatif,  harmonis, dinamis, dan sinergis dalam setiap tahap pembelajaran.
b.    Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
Pada saat guru membimbing peserta didik dalam arena pembelajaran ia harus berpegang teguh pada kejujuran profesional, yaitu suatu pengakuan atas batas – batas kemampuan profesionalnya. Seorang guru harus tampil dengan pribadi yang jujur secara profesional di tengah-tengah peserta didik ia tidak melakukan hal-hal yang di luar batas kemampuannya dan dapat terbuka untuk menerima masukan yang lebih baik dari pendidikan dan pihak lainya.
c.    Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
Proses pembelajaran amat memerlukan informasi tentang peserta didik yang berkaitan dengan minat, bakat, kemampuan, hobi, kebiasaan kelompok sejawat dalam belajar dan sebagainya. Untuk memeproleh informasi tersebut dapat dilakukan secara langsung terhadap peserta didik tetapi dapat juga diperoleh dari pihak-pihak lain yang kompeten dan dapat dipercaya, informasi tersebut digunakan sebagai bahan pertimbangan melakukan dan pembinaan serta keperluan relevan lainnya dengan penuh kejujuran.
d.    Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya untuk menunjang berhasilnya proses pembelajaran
Dalam melaksnakan tugasnya guru berupaya menciptakan suasana sekolah dengan sebaik-baiknya untuk menunjang berhasilnya porses belajar mengajar
          Ada beberapa halyang sebaiknya dilakukan guru :
1)    Guru melaksanakan proses pembelajaran yang interaksinya diwarnai dengan prinsip hubugnan yang bersifat mambantu
2)    Guru mengadakan kerja sama dengan berbagai personel di sekolah kerja sama ini hanya semata-mata diperuntukan bagi terciptanya suasana atau organisasi sekolah yang menunjang keberhasilan proses pembelajaran peserta didik secara optimal
e.    Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab terhadap pendidikan
Pendidikan bukan merupakan semata-mata tugas dan tanggung jawab pihak sekolah karena pada hakekatnya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara sekolah, masyarakat dan keluarga. Maka dari itu guru dipandang perlu memelihara hubungan baik dengan orang tua peserta didik dan masyarakat  sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
f.    Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
Dalam menjalankan tugasnya guru diharapakan senantiasa mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya baik secara pribadi maupun bersama-sama. Pengembangan dan peningkatan mutu ini mengacu kepada kualitas profesional berupa peningkatan dan pengembangan keterampilan khusus dalam bidanga kependidikan.
g.    Guru memelihara hubugnan sejewat keprofesian semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial
Dalam mengerjakan tugasnya guru senantiasa memelihara hubungan sejawat keprofesian semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial. Artinya ia mengadakan dan memelihara hubungan dengan guru lainya baik dengan guru yang berprofesi sama maupun berbeda. Hubungan tersebut dapat bersifat :
1.    Akademis
2.    Referal rujukan
3.    Hubungan pribadi
h.    Guru secara bersama-sama memelihara dan menigkatkan mutu organisasi sebagai sarana perjuangan
Dalam menjalankan tugasnya guru senantiasa memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi yaitu PGRI dengan unit-unitnya. Sebagai anggota organisasi profesi, guru sebaiknyamenjadi anggota aktif PGRI atau organisasi kependidikan lainnyadan berkiprah di dalamnya dengan berbagai daya upaya sehingga mutu organisasi tersebut tetap terpelihara bahkan kalau dapat meningkat

i.    Guru melaksanakan  segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Dalam melaksanakan tugasnya guru seyogyana melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan sepanjang selaras dengan nilai, hak, dan martabat kemanusiaan

3.    Penerapan Kode Etik Guru dalam Keluarga
Penerapan kode etik guru dalam keluarga seperti berikut :
a.    Guru membimbing anggota krluarganya dengan bimbingan yanb berorientasi pada penentuan jasmani dan rohani anggota keluarganya, pengembangan potensi yang mereka miliki secara optimal sesuai dengan potensi dasarnya
b.    Guru menanamkan kejujuran pada semua anggota keluarga dengan cara melatih mereka hidup jujut
c.    Guru berusaha memperoleh informasi tentang anak dan anggota keluarga lainnya.
d.    Guru menciptakan suasana rumah yang membuat seluruh anggota keluarga senang dan giat belajar.
e.    Guru menagajak seluruh anggota keluarga untuk bersama-sama bertanggunga jawab dalam bidang pendidikan
f.    Guru menanamkan keyakinan kepada anggota keluarga bahwa pendidikan adalah profesi yang patut dihargai karena profesi ini telah memberi banyak terhadap pengembangan manusia dalam berbagai lapisan masyarakat.
g.    Guru menciptakan kondisi tertentu bagi keluarganya agar mereka mampu nerinteraksi dengan profesi selain profesi kependidikan.
h.    Guru mendorong anggota keluarga untuk memberikan gagasan, penilaian dan saran-saran yang bersifat mengembangkan dan memeliahara serta menigkatkan organisasai PGRI
i.    Guru mendidik keluarganya minimal selesai pendidikan dasar 9 tahun (SD dan SLTP), bahkan sebaiknya untuk memberi contoh kepada masyarakat guru sebaiknya berupaya mendidik anaknya (keluarganya)
4.    Penerapan Kode Etik Guru dalam Masyarakat
Dalam menjalankan tugas keprofesiannya, seorang guru akan berinteraksi dengan masyarakat. Interaksi itu terjadi karena guru merupakan bagian dari masyarakat dan secara naluriah guru termasuk makhluk sosial yang sulit dilepaskan dari ikatan-ikatan sebagai anggota masyarakat.
Menurut Umar Tirtarahardja dan La Sulo (dalam satori, 2007: 5.23), adanya kaitan antara guru dengan masyarakat sesungguhnya karena ada kaitan antara masyarakat dengan pendidikan, yang dapat ditinjau dari tiga segi berikut ini :
1.    Masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan, baik yang dilembagakan maupun yang tidak dilembagakan.
2.    Lembaga-lembaga kemasyarakatan dan kelompok sosial dimasyrakat, baik langsung maupun tidak lansung, ikut mempunyai peran dan fungsi edukatif.
3.    Dalam masyarakat tersedia sumber belajar, baik yang dirancang maupun yang dimanfaatkan.
Persoalan yang perlu diantisipasi dalam kaitannya dengan tiga fungsi kemasyarakatan tersebut bagi seorang guru dan tenaga kependidikan lainnya antara lain bagaiman agar ketiga fungsi masyarakat bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya berjalan tanpa ada pihak yang dirugikan? Pedoman seperti apakah yang perlu ditaati oleh kedua pihak tersebut?
Jawaban atas pertanyaan tersebut sangat bergantung pada bagaimana sikap guru dan tenaga kependidikan lainnya terhadap masyarakat dan kualitas penerapan kode etik oleh guru dimasyarakat. Perlu diperhatikan pula bagaimana sikap masyarakat terhadap profesi keguruan/kependidikan dan kode etiknya.
a.    Masyarakat dan Karakteristiknya
Masyarakat selalu mencakup kelompok-kelompok orang yang berinteraksi antara sesamanya, saling tergantung dan terikat oleh nilai dan norma yang dipatuhi bersama, pada umumnya bertempat tinggal dikawasan tertentu dan adakalanya mereka mempunyai hubungan darah atau memiliki kepentingan bersama. Pada umumnya ada dua ciri umum keunikan masyarakat Indonesia, yakni:
1)    Secara horizontal ditandai oleh adanya kesatuan-kesatuan sosial atau komunitas berdasarkan perbedaan suku, agama, adat istiadat, dan kedaerahan.
2)    Secara vertikal ditandai oleh adanya perbedaan pola kehidupan antar lapisan atas, menengah, dan rendah.
(menurut Umar Tirta Rahardja dalam Satori, 2007: 5.24) Seandainya guru dan tenaga kependidikan mau berfikir arif, sebenarnya keunikan tersebut tidak menjadi penghambat pelaksanaan tugas keprofesiannya. Tetapi justru dipandang sebagai potensi yang sangat bermanfaat dalam menunaikan tugasnya. Selain itu, perlu dipikirkan pula perkiraan masyarakat masa depan, supaya guru tidak terlalu gamang dalam menghadapinya, terutama dalam menerapkan kode etik profesinya dimasyarakat masa depan.
Gambaran masyarakat masa depan akan ditandai dengan terjadinya proses globalisasi yang amat cepat. Yaitu proses yang menjadikan dunia satu kesatuan utuh, seakan tersa tanpa tapal batas antara satu Negara dengan Negara lainnya, satu masyarakat dengan masyarakat lainnya.proses ini terjadi pada berbagai aspek kehidupan yang diawali dengan IPTEK serta arus informasi yang berkembang cepat dengan besar-besaran dengan dampak yang berbeda-beda. Jika kita siap menghadapi dan mengikutinya, proses globalisasi akan membuat berbagi kemudahan dalam hidup. Jika tida mungkin akan terjadi sebaliknya.
Yang perlu diperhatikan secara serius oleh pengemban profesi kependidikan bahwa masyarakat era globalisasi millenium ketiga nanti ialah masyarakat yang membutuhkan layanan professional dalam berbagai kehidupan manusia. Pertama, karena perkembangan IPTEK yang semakin canggih dan daya pikir masyarakat yang semakin kritis. Kedua, karena semakin terspesialisasikannya berbagi bidang pekerjaan.

b.    Penerapan Kode Etik Guru dalam Kehidupan Bermasyarakat
Kode etik guru sebagai edoman guru dalam berperilaku sesungguhnya dapat diterapkan dimasyarakat. Kalau guru dan tenaga kependidikan lainnya ingin eksis dimasyarakat, ketika berinteraksi dengan mereka ia harus berpegang teguh pada kode etiknya. Perilaku yang ditampilkannya harus mencerminkan nilai-nilai luhur kode etik itu sehingga kandungannya menjelma dalam perilakunya.
Berdasarkan AD/ART PGRI 1998, (dalam satori, 2007:5.27), Penerapan kode etik guru dalam masyarakat sebagi berikut :
1.    Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
Dalam memainkan perannya dimayarakat sebagai pendidik dan pengajar, guru senantiasa mengarahkan masyarakat dengan bimbingannya agar merka menjadi manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.    Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
Ketika guru melaksanakan perannya sebagai pendidik dan pengajar masyrakatnya, ia harus berpegang teguh pada kejujuran professional, yaitu suatu pengakuan atas batas-batas kemampuan profesionalnya.
3.    Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
Banyak informasi yang bertalian dengan peserta didik dating dari masyarakat dan guru diandang sebagi penggalinya demi kepentingan peserta didik. Hal ini dapat dilakukan termasuk pada saat guru berada dimasyarakat. Yang terpenting bahwa usaha itu bukan untuk kepentingan guru atau sekolah, dan bukan ula untuk mencari dan membesar-besarkan kekurangan peserta didik.
4.    Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
Untuk menciptakan suasana sekolah yang baik, guru sebaiknya bekerja sama dengan masyarakat. Kerjasama tersebut, terutama dalam hal keamanan, kenyamanan dan kebersihan sekolah, serta keserasian dan kesehatan lingkungannya. Kerja sama tersebut dilakukan dengan strategi dan pendekatan yang tepat sehingga masyarakat proaktif untuk menciptakan suasana sekolah dengan sebaik-baiknya sehingga menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.    Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
Pendidikan bukan merupakan monopoli pihak sekolah karena pada hakikatnya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antar sekolah, masyarakat, dan keluarga.
6.    Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
Dalam menjalankan peran dan fungsinya di masyarakat, guru diharapkan senantiasa mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya, baik secara pribadi maupun bersama-sama. Pengembangan dan peningkatan mutu ini mengacu pada peningkatan kualitas professional.

7.    Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial
Di dalam masyarakat guru memelihara hubungan sejawat. Artinya, ia mengadakan dan memelihara hubungan dengan guru lainnya baik dengan guru yang berlatar keahlian sama maupun berbeda. Dengan pemeliharaan hubungan tersebut diharapkan antar sesame guru di masyarakat terjadi persatuan dan kesatuan yang kokoh dan berakar serta muncul rasa senasib dan sepenanggungan.
8.    Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
Dalam memelihara dan meningkatkan mutu kinerja organisasi masyarakat paling tidak guru harus berupaya untuk mengimplementasikan misi PGRI, yaitu: misi profesi, misi kemasyarakatan, dan misi kesejahteraan.
9.    Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
Sebagai warga Negara yang baik, guru senantiasa melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan dimasyarakat, misalnya kebijakan pemerintah tentang guru berupaya membantu pemerintah dalam merealisasikan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun. Guru berupaya mendorong masyarakat agar berperan serta dalam menyukseskan program itu.

Artikel selengkapnya bisa di download DI SINI
Semoga bermanfaat !
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 comments:

Post a Comment